Pembangunan di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan. Salah satu pembangunan tersebut adalah di bidang investasi.
Di wilayah Distrik Ulilin misalnya, saat ini ada 5 perusahaan yang beroperasi di sana. 4 perusahaan di antaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yaitu PT BCA (Berkat Cipta Abadi), PT INS (Intra Nusa Jaya Persada), PT ACP (Agrinusa Cipta Persada), dan PT BIA (Bio Inti Agrindo). Selain itu ada pula sebuah perusahaan HPH yaitu PT Inocin Abadi.
Pemilik tanah adat di mana kelima perusahaan tersebut beroperasi berada di Kampung Muting, Kampung Kindiki, dan Kampung Selil. Ketiga kampung ini masuk dalam wilayah Distrik Muting. Saat ini, kelima perusahaan tersebtu sudah mulai melakukan penebangan dan mulai dengan penanaman bibit.
Saat mulai datang tahun 2010, mereka (pihak perusahaan) menjanjikan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat adat. Janji itu berupa pemberian beasiswa bagi anak-anak sekolah, pembangunan gereja, perumahan, jalan, hingga pekerjaan bagi masyarakat adat tanpa tes.
Namun ternyata, janji tinggal janji. Tak ada satupun dari janji-janji tersebut yang ditepati. Bahkan dampak negatif kini yang hadir. Konflik antara marga dengan marga, dan suku dengan suku pun tak terelakkan. Hubungan kekerabatan yang semula terjalin dengan baik pun akhirnya menjadi rusak. Selain terjadi konflik, masyarakat adat mulai kehilangan pijakan hidupnya. Sumber-sumber penghidupannya mulai hilang. Binatang buruan seperti rusa, babi, kasuari, saham (kanggnguru), berbagai jenis ikan mulai sulit ditemui.
Pohon sagu yang tadinya melimpah juga tergusur oleh perusahaan. Sumber-sumber mata air yang sebelumnya tidak pernah habis walau musim kemarau sekalipun turut lenyap. Tempat-tempat sakral, sejarah perjalanan leluhur, hingga batas-batas antar marga dan suku juga ikut lenyap. Jika begitu, masyarakat adat akan kehilangan jati dirinya sebagai ‘anak adat’. Keberlangsungan hidup anak cucunya pun semakin terancam.
Hal ini diperparah lagi dengan tidak jelasnya sistem perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat adat. Perjanjian tersebut dibuat secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat. Janji perusahaan kepada masyakarakat adat Mbiyan (Suku Marind -salah satu suku terbesar di Kabupaten Merauke- yang hidup di sepanjang Sungai Bian) bahwa akan diperkerjakan tidak sepenuhnya terjadi.
Memang, sebagian masyakarat ada yang bekerja di perusahaan, namun posisinya hanya sebagai buruh harian lepas, yang sewaktu-waktu dapat dipekerjakan dan diberhentikan oleh perusahaan. Ini terjadi karena masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Sekelumit persoalan di atas, akhirnya mengerucut pada sebuah pandangan bahwa investasi (terutama perusahaan perusak lingkungan) yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut tidak membuat hidup masyarakat adat Mbiyan Anim menjadi lebih sejahtera. Yang ada, justru mereka kehilangan tanah dan sumber-sumber penghidupannya. Selain itu, eksistensinya sebagai seorang manusia Malind Mbiyan Anim (Suku Marind dari Bian) juga terancam.
Untuk itu, masyarakat adat Malind Mbiyan Anim perlu dilindungi dan diberdayakan. Melepaskan tanah kepada perusahaan bukan satu-satunya jalan menuju kesejahteraan. Jalan menuju kesana dapat ditempuh dengan pendidikan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat: menekan angka kematian ibu dan bayi, serta upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Butuh dukungan dari berbagai pihak untuk mendampingi dan memberdayakan masyarakat adat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar