Pengikut

Rabu, 10 Agustus 2016


Manis Pahitny Tebuh Suara Masyarakat Malin













Forest Peoples Programme, Pusaka and Sawit Watch
16 October, 2013
Publikasi ini diluncurkan pada peringataan Hari Pangan Sedunia, yang ditandai oleh Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tema "Sistem Pangan Berkelanjutan untuk Ketahanan Pangan dan Gizi". Secara khusus, laporan ini berusaha untuk memberi ilham pada salah satu tujuan utama Hari Pangan Sedunia, yaitu untuk mendorong partisipasi masyarakat pedesaan, khususnya kaum perempuan dan mereka yang memiliki kewenangan paling kecil, dalam keputusan dan kegiatan yang mempengaruhi kondisi hidup mereka.
Laporan yang mengejutkan ini berisi hasil studi lapangan rinci yang pertama tentang pengalaman masyarakat dengan proyek perkebunan seluas 2 juta hektar pemerintah Indonesia yang bernama Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE). Studi ini menunjukkan bahwa MIFEE telah merusak swasembada masyarakat setempat, yang memunculkan keraguan akan kebijakan nasional pemerintah di bidang ketahanan pangan yang didasarkan pada dukungan terhadap perusahaan pertanian skala besar dengan mengorbankan masyarakat setempat. 
Temuan-temuan penting dari laporan ini adalah: 
  • Perusahaan tebu, kelapa sawit dan kayu yang beroperasi di Merauke gagal menghormati hak masyarakat adat Malind untuk tidak memberikan persetujuan mereka terhadap konversi lahan, dan masyarakat memberikan persetujuan mereka terhadap konversi lahan berdasarkan informasi yang menyesatkan dan terbatasnya kebebasan memilih 
  • Peraturan perundangan nasional dan lokal tidak dilaksanakan atau ditafsirkan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan pemerintah, atau secara inheren bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional, dan perlu segera direformasi
  • Ketahanan pangan masyarakat Malind sangat terancam oleh maraknya konversi lahan menjadi perkebunan monokultur tanpa adanya jaminan perlindungan yang memadai terhadap mata pencaharian mereka yang berbasis hutan, baik dari negara atau perusahaan
Laporan ini mengkaji sejauh mana hak atas Persetujuan Bebas, Didahulukan dan Diinformasikan (FPIC) masyarakat adat Malind dari Merauke di Provinsi Papua, Indonesia, dihormati oleh perusahaan tebu PT Anugrah Rejeki Nusantara (PT ARN) milik Wilmar, dalam konteks proyek MIFEE.
Temuan-temuan yang didapat menunjukkan bahwa apabila masyarakat setempat memberikan persetujuan mereka atas konversi tanah adat mereka, hal ini sebagian besar didasarkan pada informasi yang tidak memadai dan sepihak, janji-janji bantuan ekonomi dan kesejahteraan sosial yang tidak terjamin, persyaratan kompensasi yang dipaksakan, kontrak yang tidak jelas atau tidak ada, dan nyaris tanpa ada kebebasan untuk memilih dan berekspresi. Peraturan perundangan nasional dan lokal tidak dilaksanakan, atau ditafsirkan sesuai dengan kepentingan perusahaan dan pemerintah, atau secara inheren bertentangan dengan standar hak asasi manusia internasional, dan amat perlu direformasi.
Keprihatinan khusus ditujukan pada ketahanan pangan masyarakat adat Malind yang terancam mengingat konversi tanah adat mereka yang luas menjadi perkebunan monokultur, serta konsekuensi-konsekuensi dari transformasi yang cepat dan dipaksakan ini terhadap mata pencaharian, budaya, identitas dan kelangsungan hidup mereka sebagai suatu masyarakat.
Temuan-temuan dalam laporan ini digunakan untuk mendukung pengajuan pengaduan ketiga masyarakat sipil di bawah prosedur aksi mendesak dan peringatan dini Komite PBB tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial, yang telah menyebabkan munculnya rekomendasi lebih lanjut dari Komite CERD kepada pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pengakuan dan penghormatan yang lebih baik terhadap hak-hak masyarakat adat Malind.
Rekomendasi:
  • Pemerintah Indonesia agar segera menghentikan setiap bagian dari proyek MIFEE yang dapat mengancam kelangsungan budaya masyarakat yang terkena dampak dan memberikan dukungan segera kepada masyarakat adat – yang dirancang dengan partisipasi dan persetujuan mereka – yang telah terampas sumber penghidupannya
  • Peraturan perundangan nasional dan daerah perlu direvisi dan diselaraskan dengan instrumen HAM yang ada, termasuk dalam kaitannya dengan hak masyarakat adat di Papua untuk memberikan atau tidak memberikan persetujuan bebas, didahulukan dan diinformasikan mereka terhadap setiap proyek yang mempengaruhi tanah, wilayah dan sumber daya mereka
  • PT ARN dan perusahaan lainnya yang beroperasi di Papua harus memberikan informasi yang komprehensif dan tidak memihak dalam jumlah yang memadai kepada masyarakat sebelum proyek apapun akan dilaksanakan, dalam kondisi di mana masyarakat bebas untuk mengekspresikan diri, dan berkonsultasi dengan mereka dengan cara yang menghormati hak mereka untuk tidak memberikan persetujuan mereka.

Senin, 08 Agustus 2016

TIDAK MEMBAWA KESEJAHTRAAN


Pembangunan di wilayah Kabupaten Merauke, Provinsi Papua saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan. Salah satu pembangunan tersebut adalah di bidang investasi.
Di wilayah Distrik Ulilin misalnya, saat ini ada 5 perusahaan yang beroperasi di sana. 4 perusahaan di antaranya bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, yaitu PT BCA (Berkat Cipta Abadi), PT INS (Intra Nusa Jaya Persada), PT ACP (Agrinusa Cipta Persada), dan PT BIA (Bio Inti Agrindo). Selain itu ada pula sebuah perusahaan HPH yaitu PT Inocin Abadi.
Pemilik tanah adat di mana kelima perusahaan tersebut beroperasi berada di Kampung Muting, Kampung Kindiki, dan Kampung Selil. Ketiga kampung ini masuk dalam wilayah Distrik Muting. Saat ini, kelima perusahaan tersebtu sudah mulai melakukan penebangan dan mulai dengan penanaman bibit.
Saat mulai datang tahun 2010, mereka (pihak perusahaan) menjanjikan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat adat. Janji itu berupa pemberian beasiswa bagi anak-anak sekolah, pembangunan gereja, perumahan, jalan, hingga pekerjaan bagi masyarakat adat tanpa tes.
Namun ternyata, janji tinggal janji. Tak ada satupun dari janji-janji tersebut yang ditepati. Bahkan dampak negatif kini yang hadir. Konflik antara marga dengan marga, dan suku dengan suku pun tak terelakkan. Hubungan kekerabatan yang semula terjalin dengan baik pun akhirnya menjadi rusak. Selain terjadi konflik, masyarakat adat mulai kehilangan pijakan hidupnya. Sumber-sumber penghidupannya mulai hilang. Binatang buruan seperti rusa, babi, kasuari, saham (kanggnguru), berbagai jenis ikan mulai sulit ditemui.
Pohon sagu yang tadinya melimpah juga tergusur oleh perusahaan. Sumber-sumber mata air yang sebelumnya tidak pernah habis walau musim kemarau sekalipun turut lenyap. Tempat-tempat sakral, sejarah perjalanan leluhur, hingga batas-batas antar marga dan suku juga ikut lenyap. Jika begitu, masyarakat adat akan kehilangan jati dirinya sebagai ‘anak adat’. Keberlangsungan hidup anak cucunya pun semakin terancam.
Hal ini diperparah lagi dengan tidak jelasnya sistem perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat adat. Perjanjian tersebut dibuat secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat adat. Janji perusahaan kepada masyakarakat adat Mbiyan (Suku Marind -salah satu suku terbesar di Kabupaten Merauke- yang hidup di sepanjang Sungai Bian) bahwa akan diperkerjakan tidak sepenuhnya terjadi.
Memang, sebagian masyakarat ada yang bekerja di perusahaan, namun posisinya hanya sebagai buruh harian lepas, yang sewaktu-waktu dapat dipekerjakan dan diberhentikan oleh perusahaan. Ini terjadi karena masyarakat tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai.
Sekelumit persoalan di atas, akhirnya mengerucut pada sebuah pandangan bahwa investasi (terutama perusahaan perusak lingkungan) yang dilakukan oleh lima perusahaan tersebut tidak membuat hidup masyarakat adat Mbiyan Anim menjadi lebih sejahtera. Yang ada, justru mereka kehilangan tanah dan sumber-sumber penghidupannya. Selain itu, eksistensinya sebagai seorang manusia Malind Mbiyan Anim (Suku Marind dari Bian) juga terancam.
Untuk itu, masyarakat adat Malind Mbiyan Anim perlu dilindungi dan diberdayakan. Melepaskan tanah kepada perusahaan bukan satu-satunya jalan menuju kesejahteraan. Jalan menuju kesana dapat ditempuh dengan pendidikan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat adat: menekan angka kematian ibu dan bayi, serta upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga. Butuh dukungan dari berbagai pihak untuk mendampingi dan memberdayakan masyarakat adat.